Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 182.6.175.119 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 209:
# Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
# Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
'''Pasal 32'''
|