Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 118.137.200.225 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 137:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
[<ref>[[Berkas:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983]] </ref>]]=== Pasal 8 ===
=== Pasal 8 ===
 
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.