Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.013/1991: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
{{UU/Ayat|ket=Mengingat :
|{{UU/1| Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
| Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan [[Undang-
| Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) Stbl. 1925 Nomor 448;
| Indonesische Bedrijvenwet (Stbl.1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan [[Undang-
| Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
| [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
| [[Undang-
| [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968]] tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);
| [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968]] tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
| [[Undang-
| [[Undang-
| [[Undang-
| [[Undang-
| [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969|Peraturan Pemerintah Nomor 12
| [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983|Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983]] tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
| [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988|Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988]];
| [[Keputusan Menteri Keuangan Nomor
| [[Keputusan Menteri Keuangan Nomor
{{UU/Ayat|ket=Memperhatikan :
|
|