Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.013/1991: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
{{UU/Ayat|ket=Mengingat :
|{{UU/1| Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
| Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971]] (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
| Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) Stbl. 1925 Nomor 448;
| Indonesische Bedrijvenwet (Stbl.1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1955|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955]] (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
| Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
| [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1960]] tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);
| [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968]] tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);
| [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968]] tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);
| [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968]] tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
| [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968]] tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);
| [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968]] tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874);
| [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1968|Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968]] tentang Bank Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875);
| [[Undang-undangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
| [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969|Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahunTahun 1969]] tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
| [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983|Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983]] tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
| [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988|Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988]];
| [[Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989]] tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara;
| [[Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 741/KMK.00/1989]] tanggal 28 Juni 1989 tentang Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Pelimpahan Kewenangan Pengambilan Keputusan.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|ket=Memperhatikan :
|