Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.013/1991: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 74:
{{UU/Ayat|pasal=5
|h=Pemindahtanganan aktiva tetap selain yang ditetapkan dalam Pasal 2, 3 dan 4 Keputusan ini hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.}}
{{UU/Bab|BAB III
|PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PEMINDAH TANGANAN}}
{{UU/Ayat|pasal=Pasal 6
Baris 139:
{{UU/Ayat|pasal=17
|{{UU/1| Khusus untuk penjualan besi-besi tua diberlakukan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja.
| Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal (go public) sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1990|Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990]].
| Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan lain mengenai penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Bab| VIII