Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.013/1991: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 138:
|KETENTUAN LAIN-LAIN}}
{{UU/Ayat|pasal=17
|{{UU/1| Khusus untuk penjualan besi-besi tua diberlakukan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam [[Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1979|Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979]] tentang Pengadaan Besi Baja.
| Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal (go public) sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1990|Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990]].
| Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan lain mengenai penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.}}{{UU/x}}}}