Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ゆいしあす (bicara | kontrib)
k ←Membatalkan revisi 35749 oleh 180.241.246.185 (Bicara)
Baris 87:
 
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
 
=== Pasal 17 ===
 
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
 
 
=== BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH ===