Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan III: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 35749 oleh 180.241.246.185 (Bicara) |
|||
Baris 87:
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
=== Pasal 17 ===
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
=== BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH ===
|