Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 83:
 
=== Pasal 11 ===
 
(1) Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
 
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
 
=== Pasal 17 ===