Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
ReveurGAM (bicara | kontrib)
 
Baris 17:
:::Ya, itu. Jadi, kenapa Penjelasannya belum ada di artikel ini, dan apakah sebaiknya saya tambah langsung di artikel saya atau membuat sub-hal? Terus, saya penasaran dengan penghapusan judul artikel ini - ada apa? [[Pengguna:ReveurGAM|ReveurGAM]] ([[Pembicaraan Pengguna:ReveurGAM|bicara]]) 9 Februari 2013 04.24 (UTC)
::::Terserah anda saja, belum ada kebijakan resmi tentang hal ini. Kalau saya pribadi sih lebih suka penjelasan diletakkan di subhalaman. Untuk judul kan sudah ada judul di bagian paling atas halaman, jadi tidak perlu lagi diletakkan sebagai judul subbagian. <small><span style="border: 1px solid">[[User:-iNu-|'''<span style="background-color:White; color:#003333"> &nbsp;-iNu-&nbsp;</span>''']][[User talk:-iNu-|<span style="background-color:#003333; color:White">&nbsp;►&nbsp;</span>]]</span></small> 9 Februari 2013 17.18 (UTC)
Terima kasih atas semua bantuanmu! [[Pengguna:ReveurGAM|ReveurGAM]] ([[Pembicaraan Pengguna:ReveurGAM|bicara]]) 10 Februari 2013 12.12 (UTC)
Kembali ke halaman "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003".