Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 118.97.217.222 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 118.97.95.225
Baris 163:
# Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
 
=== BAB IX A- KEKUASAAN KEHAKIMAN ===
 
'''Pasal 24'''
Baris 169:
#Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
#Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
'''Pasal 25 A'''
 
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.