Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 210:
 
====<center>Pasal 10</center>====
:(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
::a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
::b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
::c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
::d. sehat jasmani dan rohani;
::e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
::f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
::g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
::h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
::i. bukan pejabat pemerintah; dan
::j. nonpartisan.
 
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
::melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
:a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
:b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
:c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
:d. sehat jasmani dan rohani;
:e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
:f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
:g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
:h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
:i. bukan pejabat pemerintah; dan
:j. nonpartisan.
 
(23) Anggota KPI Pusat dipilihsecara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif
::ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan
:dan kelayakan secara terbuka.
 
(3) Anggota KPI Pusat secara administratif
ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh
:Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
 
(4) Anggota KPI berhenti karena:
::a. masa jabatan berakhir;
 
::b. meninggal dunia;
:a. masa jabatan berakhir;
:b:c. meninggalmengundurkan duniadiri;
::d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
:c. mengundurkan diri;
::e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
:d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
:e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
====<center>Pasal 11</center>====