Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 210:
====<center>Pasal 10</center>====
:(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:▼
::a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;▼
::b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;▼
::c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;▼
::d. sehat jasmani dan rohani;▼
::e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;▼
::f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;▼
::g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;▼
::h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;▼
::i. bukan pejabat pemerintah; dan▼
::j. nonpartisan.▼
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat ▼
▲(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
::melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.▼
▲:a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
▲:b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
▲:c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
▲:d. sehat jasmani dan rohani;
▲:e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
▲:f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
▲:g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
▲:h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
▲:i. bukan pejabat pemerintah; dan
▲:j. nonpartisan.
(
::ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.▼
▲Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan
▲:dan kelayakan secara terbuka.
▲:Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(4) Anggota KPI berhenti karena:
::a. masa jabatan berakhir;▼
::b. meninggal dunia;
▲:a. masa jabatan berakhir;
:
::d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau▼
::e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).▼
▲:d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
▲:e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
====<center>Pasal 11</center>====
|