Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 893:
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==
 
====<center>Pasal 53</center>====
:(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
:(12) KPI PusatDaerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
:Indonesia.
 
(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang,
tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan
menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
:Provinsi.
 
===<center>Pasal 54</center>===