Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 905:
==<center> BAB VIII: Sanksi Administratif </center>==
 
====<center>Pasal 55</center>====
:(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
 
:(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
::a. teguran tertulis;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23,
::b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34
::c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
:ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
::d. denda administratif;
 
::e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
::f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
ayat (1) dapat berupa :
::g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
 
:(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
:a. teguran tertulis;
:b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
:c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
:d. denda administratif;
:e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
:f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
:g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
 
==<center> BAB IX: Penyidikan </center>==