Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 937:
:e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
 
====<center>Pasal 58</center>====
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk
penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
 
:a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
:b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
Baris 950 ⟶ 944:
:d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
 
====<center>Pasal 59</center>====
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak
 
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran
televisi.
 
==<center> BAB XI: Ketentuan Peralihan </center>==