Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 937:
:e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
====<center>Pasal 58</center>====
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
:a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
:b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
Baris 950 ⟶ 944:
:d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
====<center>Pasal 59</center>====
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak▼
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.▼
▲Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
▲paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran
==<center> BAB XI: Ketentuan Peralihan </center>==
|