Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 233:
 
====<center>Pasal 11</center>====
:(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
 
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa
:(2) Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
:(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang bersangkutan digantikan
oleh
:anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
 
(2) Penggantian anggota KPI Pusat secara
administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif
ditetapkan
:oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
 
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian
anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh KPI.
 
====<center>Pasal 12</center>====