Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 552:
====<center>Pasal 33</center>====
:(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.▼
:(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
▲(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran▼
dan kenyamanan publik.
:(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:▼
::a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;▼
▲penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
::c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan▼
::d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.▼
▲:a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
:(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
:(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
▲:c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
:(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.▼
▲:d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
:(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI▼
▲penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
▲persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
|