Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 552:
 
====<center>Pasal 33</center>====
:(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
 
:(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga
penyiaran:(3) wajib memperolehPemberian izin penyelenggaraan penyiaran. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan
 
(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi,
misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
 
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan
dan kenyamanan publik.
:(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
 
::a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan
(3)::b. Pemberianrekomendasi izinkelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
::c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
 
::d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
:a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
:(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
:b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
:(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
:c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
:(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
:d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
:(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI
 
(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan
penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
 
(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama
:sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
 
(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin
penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
 
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.