Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2012: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{PP tahun|2012}} {| class="wikitable" |- !width="12%"|Nomor !Tentang !LN !TLN !Keterangan |- |Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012|1 Tahun ...'
 
NaidNdeso (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 94:
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012|15 Tahun 2012]]
| Perubahan Ke Empat Belas Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977|Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977]] Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|32
|
Baris 100:
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012|16 Tahun 2012]]
| Perubahan Kedelapan Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001|Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001]] Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|33
|
Baris 106:
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012|17 Tahun 2012]]
| Perubahan KesepuluhKedelapan Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1029 Tahun 19802001|Peraturan Pemerintah Nomor 1029 Tahun 19802001]] Tentang PemberianPeraturan TunjanganGaji KehormatanAnggota KepadaKepolisian BekasNegara Anggota Komite NasionalRepublik Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
|34
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 20112012|18 Tahun 20112012]]
| Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Dudanya
| Perubahan Kesembilan Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985|Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985]] Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
|35
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 20112012|19 Tahun 20112012]]
| Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
| Perubahan Ketujuh Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1985|Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985]] Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
|36
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 20112012|20 Tahun 20112012]]
| Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
|37
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 20112012|21 Tahun 20112012]]
| Perubahan Kesebelas Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1980|Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980]] Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
| Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
|38
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 20112012|22 Tahun 20112012]]
| Perubahan Kesepuluh Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2014 Tahun 20101985|Peraturan Pemerintah Nomor 2014 Tahun 20101985]] Tentang AngkutanPemberian Tunjangan Perintis Pergerakan DiKebangsaan/ PerairanKemerdekaan
|39
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20112012|23 Tahun 20112012]]
| Perubahan Kedelapan Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1934 Tahun 20101985|Peraturan Pemerintah Nomor 1934 Tahun 20101985]] Tentang TataPemberian CaraTunjangan PelaksanaanVeteran TugasKepada DanVeteran WewenangRepublik Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah ProvinsiIndonesia
|40
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20112012|24 Tahun 20112012]]
| Perubahan Atas [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010|Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010]] Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
| Badan Pertimbangan Kepegawaian
|45
|5282
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 20112012|25 Tahun 20112012]]
| Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
|46
|5283
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 20112012|26 Tahun 20112012]]
| Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
| Pemindahan Pusat Pemerintahan [[:w:Kota Padang|Kota Padang]] Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi [[:w:Sumatera Barat|Sumatera Barat]]
|47
|5284
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 20112012|27 Tahun 20112012]]
| Izin Lingkungan
| Pemindahan Ibu Kota [[:w:Kabupaten Kerinci|Kabupaten Kerinci]] Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi [[:w:Jambi|Jambi]]
|48
|5285
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 20112012|28 Tahun 20112012]]
| Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
| Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
|53
|5286
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 20112012|29 Tahun 20112012]]
| Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
| Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
|54
|5287
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20112012|30 Tahun 20112012]]
| Pinjaman Daerah
|Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
|55
|5288
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011|31 Tahun 2011]]
| Pencabutan [[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009|Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009]] Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011|32 Tahun 2011]]
| Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011|33 Tahun 2011]]
| Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011|34 Tahun 2011]]
| Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011|35 Tahun 2011]]
| Pemindahan Ibu Kota [[:w:Kabupaten Maluku Tenggara|Kabupaten Maluku Tenggara]] Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi [[:w:Maluku|Maluku]]
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011|36 Tahun 2011]]
| Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011|37 Tahun 2011]]
| Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011|38 Tahun 2011]]
| Sungai
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2011|39 Tahun 2011]]
| Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011|40 Tahun 2011]]
| Pembinaan, Pendampingan, Dan Pemulihan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011|41 Tahun 2011]]
| Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan
|87
|5238
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011|42 Tahun 2011]]
| Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
|89
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011|43 Tahun 2011]]
| Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
|96
|5244
|
|}