Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.669:
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
=== Pasal 157 ===
=== Pasa--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/203.142.84.60|203.142.84.60]] 6 Juli 2012 04.43 (UTC)l 157 ===
 
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :