Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 46: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
46
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
{{KUHP-Header|46
|'''(tidak berlaku lagi menurut [[UU No 3/1997]] tentang Pengadilan Anak)'''
 
(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.