Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
baru
 
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 12:
 
Menimbang:
 
a. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;