Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12:
Menimbang:
a. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
|