Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/8: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 8 Juni 2015 08.59
Halaman ini telah diuji baca
-8-
Bagian Bagian Keempat
Biro Keuangan
Bagian Bagian Keempat
Biro Keuangan
Pasal 28
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara, serta pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 30
Biro Keuangan terdiri atas:
|
Pasal 31
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
|