Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/133: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} (2) Seksi Diplomasi Budaya Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, da...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.20

Halaman ini belum diuji baca

-133-


BAB BAB
{{{2}}}

(2) Seksi Diplomasi Budaya Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya nasional, promosi budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya nasional. Pasal 614 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. BAB VII INSPEKTORAT JENDERAL Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 615 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 616 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 617 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 618 Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; dan e. Inspektorat Investigasi.