Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/136: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, penge...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 10 Juni 2015 16.22
-136-
BAB BAB
{{{2}}}
BAB BAB
{{{2}}}
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan,
pengadaan,
pengangkatan,
mutasi,
pengembangan,
disiplin,
dan
pemberhentian pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 630
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengolahan dan analisis laporan dan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil
pengawasan dan pencegahan korupsi.
Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bagian
Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan pencegahan
korupsi;
b. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan
dan pencegahan korupsi;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut
pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan
d. penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan
korupsi.
Pasal 632
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I; dan
b. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II.
Pasal 633
(1) Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I mempunyai tugas melakukan
pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan
pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan
pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja.
(2) Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II mempunyai tugas melakukan
pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan
pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan
pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja.
Pasal 634
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan, publikasi, dan
hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal.
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Bagian
Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;