Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/143: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-143- Bagian Ketiga Pusat Pengembangan dan Pelindungan Pasal 670 Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pen...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 11 Juni 2015 02.07

Halaman ini belum diuji baca

-143-

Bagian Ketiga Pusat Pengembangan dan Pelindungan Pasal 670 Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Pasal 671 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; f. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat. Pasal 672 Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan; b. Bidang Pelindungan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 673 Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra. Pasal 674 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengembangan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan pengkajian di bidang pengembangan bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI); e. pengayaan kosa kata; f. pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra; g. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra; dan h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan bahasa dan sastra. Pasal 675 Bidang Pengembangan terdiri atas: a. Subbidang Kosa Kata; dan b. Subbidang Pedoman dan Acuan.