Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/126: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 576 Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan b. Seksi Penulisan Sejarah Nasional. Pasal 577 (1) Seksi Pengumpulan Su...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal
Pasal 576
| pasal=576
Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas:
| Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas:
a. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan
| {{PUU-nomor |n=a
b. Seksi Penulisan Sejarah Nasional.
| Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan
Pasal 577
(1) Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah mempunyai tugas melakukan
| Seksi Penulisan Sejarah Nasional.}}}}

penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
{{PUU-pasal
norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi,
| pasal=577
pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengumpulan
| {{PUU-nomor |n=1
sumber sejarah.
| Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah.
(2) Seksi Penulisan Sejarah Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| Seksi Penulisan Sejarah Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang penulisan sejarah nasional.}}}}

prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
{{PUU-pasal
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang penulisan sejarah nasional.
Pasal 578
| pasal=578
Subdirektorat Geografi Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
| Subdirektorat Geografi Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang geografi sejarah.}}

bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
{{PUU-pasal
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan
| pasal=579
pelestarian di bidang geografi sejarah.
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 579
| {{PUU-nomor |n=a
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578,
| penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
| penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah;
bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
| penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban;
| pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; dan
b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah
| pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban.}}}}

kewilayahan dan sejarah peradaban;
{{PUU-pasal
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan
| pasal=580
sejarah peradaban; dan
| Subdirektorat Geografi Sejarah terdiri atas:
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah
| {{PUU-nomor |n=a
peradaban.
| Seksi Sejarah Kewilayahan; dan
Pasal 580
Subdirektorat Geografi Sejarah terdiri atas:
| Seksi Sejarah Peradaban.}}}}

a. Seksi Sejarah Kewilayahan; dan
{{PUU-pasal
b. Seksi Sejarah Peradaban.
Pasal 581
| pasal=581
| {{PUU-nomor |n=1
(1) Seksi Sejarah Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
| Seksi Sejarah Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah kewilayahan.
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
| Seksi Sejarah Peradaban mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah peradaban.}}}}
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah kewilayahan.
(2) Seksi Sejarah Peradaban mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan
pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah peradaban.