Halaman:Praperadilan di Indonesia.djvu/62: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '54 C.2 .6. Tata cara persidangan Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang menimbulkan terjadinya alasan permintaan...' |
rapikan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
⚫ | |||
54 |
|||
⚫ | |||
Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang |
Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang |
||
menimbulkan terjadinya alasan permintaan pengajuan pemeriksaan praperadilan. Artinya, pejabat |
menimbulkan terjadinya alasan permintaan pengajuan pemeriksaan praperadilan. Artinya, pejabat |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan. Dalam persidangan praperadilan dikenal tahap |
sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan. Dalam persidangan praperadilan dikenal tahap |
||
pemeriksaan sebagai berikut: |
pemeriksaan sebagai berikut: |
||
- |
|||
Pemeriksaan surat kuasa dan ataupun pembacaan isi surat permohonanya |
:- Pemeriksaan surat kuasa dan ataupun pembacaan isi surat permohonanya |
||
⚫ | |||
- |
|||
Sidang berikutnya adalah |
:- Sidang berikutnya adalah replik dari pemohon |
||
⚫ | |||
- |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
- |
|||
⚫ | |||
- |
|||
⚫ | |||
- |
|||
⚫ | |||
KUHAP tidak mengatur mengenai bentuk dari permohonan pemeriksaan praperadilan, apakah harus |
KUHAP tidak mengatur mengenai bentuk dari permohonan pemeriksaan praperadilan, apakah harus |
||
tertulis atau dapat dilakukan secara lisan. Pada praktiknya, permohonan pemeriksaan praperadilan |
tertulis atau dapat dilakukan secara lisan. Pada praktiknya, permohonan pemeriksaan praperadilan |
||
dibuat secara tertulis oleh penasihat hukum atau kuasa hukum dalam bentuk surat permohonan |
dibuat secara tertulis oleh penasihat hukum atau kuasa hukum dalam bentuk surat permohonan |
||
yang mirip dengan bentuk dan susunan surat gugatan perdata. |
yang mirip dengan bentuk dan susunan surat gugatan perdata. |
||
⚫ | |||
123 |
|||
⚫ | |||
umumnya terdiri dari: |
umumnya terdiri dari: |
||
:* Persyaratan formal berisi identitas pemohon dan termohon, |
|||
|
|||
Persyaratan |
:* Persyaratan materil berisi dasar alasan dan dasar hukum (fundamentum patendi/posita), |
||
⚫ | |||
|
|||
⚫ | |||
Persyaratan materil berisi dasar alasan dan dasar hukum (fundamentum patendi/posita), |
|||
|
|||
⚫ | |||
praperadilan, |
|||
|
|||
⚫ | |||
Secara formal, kedudukan dan kehadiran pejabat dalam praperadilan bukan sebagai pihak seperti |
Secara formal, kedudukan dan kehadiran pejabat dalam praperadilan bukan sebagai pihak seperti |
||
sidang perkara perdata, meski yang dipakai adalah hukum acara perdata. Kedudukan dan kehadiran |
sidang perkara perdata, meski yang dipakai adalah hukum acara perdata. Kedudukan dan kehadiran |
||
Baris 43: | Baris 34: | ||
didasar atas permohonan dan keterangan pemohon saja, tetapi didasarkan atas data, baik yang |
didasar atas permohonan dan keterangan pemohon saja, tetapi didasarkan atas data, baik yang |
||
ditemukan pemohon dan pejabat yang bersangkutan. |
ditemukan pemohon dan pejabat yang bersangkutan. |
||
Keterangan dari pejabat berupa bantahan atas alasan permohonan yang diajukan pemohon, |
Keterangan dari pejabat berupa bantahan atas alasan permohonan yang diajukan pemohon, |
||
sehingga proses pemeriksaan keterangan pejabat dalam praperadilan mirip sebagai sangkalan atau |
sehingga proses pemeriksaan keterangan pejabat dalam praperadilan mirip sebagai sangkalan atau |
||
Baris 48: | Baris 40: | ||
bukanlah tergugat atau terdakwa, meski dari segi prosedural kedudukan pejabat mirip tergugat |
bukanlah tergugat atau terdakwa, meski dari segi prosedural kedudukan pejabat mirip tergugat |
||
semu atau terdakwa semu. |
semu atau terdakwa semu. |
||
Statusnya sebagai tergugat semu atau terdakwa semu inilah yang membuat kalangan aparat |
Statusnya sebagai tergugat semu atau terdakwa semu inilah yang membuat kalangan aparat |
||
penyidik atau penuntut umum keberatan, karena mereka merasa digugat atau didakwa oleh |
penyidik atau penuntut umum keberatan, karena mereka merasa digugat atau didakwa oleh |
||
Baris 54: | Baris 47: | ||
praperadilan, misalnya keengganan peajabat menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Untuk |
praperadilan, misalnya keengganan peajabat menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Untuk |
||
menghindari sikap kejiwaan dan pandangan yang sempit ini, pejabat harus berani menempatkan diri |
menghindari sikap kejiwaan dan pandangan yang sempit ini, pejabat harus berani menempatkan diri |
||
---- |
|||
123 Lihat H.M .A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004), |
<sup>123</sup> Lihat H.M .A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004), hal. 278 -279 . |
||
hal. 278 -279 . |