Halaman:Praperadilan di Indonesia.djvu/62: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '54 C.2 .6. Tata cara persidangan Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang menimbulkan terjadinya alasan permintaan...'
 
rapikan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
==C.2.6. Tata cara persidangan ==
54

C.2 .6. Tata cara persidangan
Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang
Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bukan hanya terhadap pemohon, tapi juga pejabat yang
menimbulkan terjadinya alasan permintaan pengajuan pemeriksaan praperadilan. Artinya, pejabat
menimbulkan terjadinya alasan permintaan pengajuan pemeriksaan praperadilan. Artinya, pejabat
Baris 9: Baris 9:
sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan. Dalam persidangan praperadilan dikenal tahap
sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan. Dalam persidangan praperadilan dikenal tahap
pemeriksaan sebagai berikut:
pemeriksaan sebagai berikut:

-
Pemeriksaan surat kuasa dan ataupun pembacaan isi surat permohonanya
:- Pemeriksaan surat kuasa dan ataupun pembacaan isi surat permohonanya
:- Sidang berikutnya adalah jawaban dari termohon
-
Sidang berikutnya adalah jawaban dari termohon
:- Sidang berikutnya adalah replik dari pemohon
:- Sidang berikutnya adalah duplik dari termohon
-
:- Sidang pembuktian baik saksi-saksi maupun surat-surat dari kedua belah pihak.
Sidang berikutnya adalah replik dari pemohon
:- Sidang pembacaan isi putusan hakim.
-

Sidang berikutnya adalah duplik dari termohon
-
Sidang pembuktian baik saksi-saksi maupun surat-surat dari kedua belah pihak.
-
Sidang pembacaan isi putusan hakim.
KUHAP tidak mengatur mengenai bentuk dari permohonan pemeriksaan praperadilan, apakah harus
KUHAP tidak mengatur mengenai bentuk dari permohonan pemeriksaan praperadilan, apakah harus
tertulis atau dapat dilakukan secara lisan. Pada praktiknya, permohonan pemeriksaan praperadilan
tertulis atau dapat dilakukan secara lisan. Pada praktiknya, permohonan pemeriksaan praperadilan
dibuat secara tertulis oleh penasihat hukum atau kuasa hukum dalam bentuk surat permohonan
dibuat secara tertulis oleh penasihat hukum atau kuasa hukum dalam bentuk surat permohonan
yang mirip dengan bentuk dan susunan surat gugatan perdata.
yang mirip dengan bentuk dan susunan surat gugatan perdata.
<sup>123</sup> Bentuk surat permohonan pada
123
Bentuk surat permohonan pada
umumnya terdiri dari:
umumnya terdiri dari:
:* Persyaratan formal berisi identitas pemohon dan termohon,
Persyaratan formal berisi identitas pemohon dan termohon,
:* Persyaratan materil berisi dasar alasan dan dasar hukum (fundamentum patendi/posita),
:* Uraian mengenai apa yang dituntut/dimohon (petitum) untuk diputus oleh hakim praperadilan,
:* Penyerahan/Pendaftaran Permohonan Pemeriksaan Praperadilan.
Persyaratan materil berisi dasar alasan dan dasar hukum (fundamentum patendi/posita),

Uraian mengenai apa yang dituntut/dimohon (petitum) untuk diputus oleh hakim
praperadilan,
Penyerahan/Pendaftaran Permohonan Pemeriksaan Praperadilan.
Secara formal, kedudukan dan kehadiran pejabat dalam praperadilan bukan sebagai pihak seperti
Secara formal, kedudukan dan kehadiran pejabat dalam praperadilan bukan sebagai pihak seperti
sidang perkara perdata, meski yang dipakai adalah hukum acara perdata. Kedudukan dan kehadiran
sidang perkara perdata, meski yang dipakai adalah hukum acara perdata. Kedudukan dan kehadiran
Baris 43: Baris 34:
didasar atas permohonan dan keterangan pemohon saja, tetapi didasarkan atas data, baik yang
didasar atas permohonan dan keterangan pemohon saja, tetapi didasarkan atas data, baik yang
ditemukan pemohon dan pejabat yang bersangkutan.
ditemukan pemohon dan pejabat yang bersangkutan.

Keterangan dari pejabat berupa bantahan atas alasan permohonan yang diajukan pemohon,
Keterangan dari pejabat berupa bantahan atas alasan permohonan yang diajukan pemohon,
sehingga proses pemeriksaan keterangan pejabat dalam praperadilan mirip sebagai sangkalan atau
sehingga proses pemeriksaan keterangan pejabat dalam praperadilan mirip sebagai sangkalan atau
Baris 48: Baris 40:
bukanlah tergugat atau terdakwa, meski dari segi prosedural kedudukan pejabat mirip tergugat
bukanlah tergugat atau terdakwa, meski dari segi prosedural kedudukan pejabat mirip tergugat
semu atau terdakwa semu.
semu atau terdakwa semu.

Statusnya sebagai tergugat semu atau terdakwa semu inilah yang membuat kalangan aparat
Statusnya sebagai tergugat semu atau terdakwa semu inilah yang membuat kalangan aparat
penyidik atau penuntut umum keberatan, karena mereka merasa digugat atau didakwa oleh
penyidik atau penuntut umum keberatan, karena mereka merasa digugat atau didakwa oleh
Baris 54: Baris 47:
praperadilan, misalnya keengganan peajabat menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Untuk
praperadilan, misalnya keengganan peajabat menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Untuk
menghindari sikap kejiwaan dan pandangan yang sempit ini, pejabat harus berani menempatkan diri
menghindari sikap kejiwaan dan pandangan yang sempit ini, pejabat harus berani menempatkan diri
----
123 Lihat H.M .A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004),
<sup>123</sup> Lihat H.M .A Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004), hal. 278 -279 .
hal. 278 -279 .