Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.254.18.45 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 51:
 
(2) Djumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta, kecuali anggauta – Kepala Daerah dan anggauta - Wakil Kepala Daerah, adalah 5 orang.
 
 
===Bab II.===