Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.254.18.45 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 51:
(2) Djumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta, kecuali anggauta – Kepala Daerah dan anggauta - Wakil Kepala Daerah, adalah 5 orang.
===Bab II.===
|