85
suntingan
Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, '''maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah''', oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait;
Ketiga:
Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada '''DIKTUM PERTAMA''' dan '''DIKTUM KEDUA''', maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya;
|
suntingan