Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 81:
Presiden ini, masing-masing terdiri dari beberapa jurusan.
 
'''Pasal 3'''
 
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas
Baris 88:
dan penyempurnaan aparatur negara.
 
'''Pasal 4'''
 
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu diintegrasikan ke dalam Universitas
Baris 103:
d. Sarana dan Prasarana.
 
'''Pasal 5'''
 
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
 
'''Pasal 6'''
 
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.