Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/41: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 8: | Baris 8: | ||
| pasal=91 |
| pasal=91 |
||
| {{PUU-nomor |n=1 |m=1 |
| {{PUU-nomor |n=1 |m=1 |
||
| Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak |
| Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpuikan setiap tahunnya. |
||
| Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya. }}}} |
| Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya. }}}} |
||