Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/41: Perbedaan antara revisi

Yusuf rinoarso (bicara | kontrib)
 
Ustad abu gosok (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 8: Baris 8:
| pasal=91
| pasal=91
| {{PUU-nomor |n=1 |m=1
| {{PUU-nomor |n=1 |m=1
| Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpuikan setiap tahunnya.
| Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpuikan setiap tahunnya.
| Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya. }}}}
| Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya. }}}}