Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/29: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 3: | Baris 3: | ||
| Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun |
| Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun |
||
berikutnya. |
berikutnya. |
||
| Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan |
| Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. }}}} |
||
{{PUU-pasal |
{{PUU-pasal |