Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k clean up, replaced: akte → akta using AWB |
|||
Baris 5:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
;'''Menimbang:'''
Baris 22 ⟶ 20:
'''Mengingat:'''
[[Undang-
ayat (1)]], dan [[Undang-
Dengan persetujuan
Baris 40 ⟶ 37:
# Setiap Partai Politik mempumai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.
# Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
==BAB II Syarat-syarat Pembentukan ==
Baris 55 ⟶ 51:
===Pasal 4===
# Partai Politik didirikan dengan
# Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang ini.
# Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Baris 87 ⟶ 83:
===Pasal 9===
Partai Politik berkewajiban:
Baris 96 ⟶ 91:
:d. menyukseskan pembangunan nasional;
:e. menyukseskan perryelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
==BAB V Keanggotaan dan Kepengurusan==
Baris 128 ⟶ 122:
:4. Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.
===Pasal 13===
Baris 134 ⟶ 127:
# Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
# Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
===Pasal 14===
Baris 142 ⟶ 134:
# Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
# Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.
===Pasal 15===
# Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) beserta laporan keuanganya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
# Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
==BAB VII Pengawasan dan Sanksi==
Baris 163 ⟶ 152:
:d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.
===Pasal 17===
Baris 171 ⟶ 159:
# Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
# Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
===Pasal 18===
Baris 178 ⟶ 165:
# Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang ini.
# Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.
===Pasal 19===
Baris 198 ⟶ 184:
undang-undang ini serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini.
==BAB IX Kententuan Penutup==
Baris 204 ⟶ 189:
# Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.
# Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
===Pasal 22===
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
|