Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
Baris 219:
|obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
|piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
|penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akteakta persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.}}{{UU/x}}
| Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.}}{{UU/x}}}}
Baris 337:
 
== ==
----
<center>PENJELASAN<br />
ATAS<br />
Baris 614 ⟶ 613:
::Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan. Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Penanggung Pajak agar Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang termasuk, misalnya, dalam penentuan harga limit. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah dibuatnya Risalah lelang sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan. Risalah Lelang antara lain, memuat keterangan tentang barang sitaan telah terjual.
:Ayat (5)
::Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai akteakta jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
Pasal 29
:Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak diberikan syarat-syarat, baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati.