Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
 
Baris 590:
 
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana
 
dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari
Baris 1.314:
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat
berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan
Masa untuk tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya.
 
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
Baris 1.367:
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2002 Rp100.000.000,00
----
---------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
----
---------------------
 
Tanggal 21 November 2006 Surat Pemberitahuan Tahunan
Baris 1.376:
Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Rugi menurut Keputusan Keberatan Rp110.000.000,00
----
---------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 90.000.000,00
----
---------------------
 
b. PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Baris 1.407:
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2002 Rp150.000.000,00
--------------------- (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
----
---------------------
 
Tanggal 21 Juli 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Baris 1.416:
Penghasilan Neto sebesar Rp250.000.000,00
Rugi menurut Putusan Banding Rp160.000.000,00
--------------------- (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 90.000.000,00
----
---------------------
 
Angka 9
Baris 1.651:
- Bunga
= 3 x 2% x Rp. 1.000.000,00 = Rp 60.000,00
------------------ (+)
- Jumlah yang harus dibayar Rp 1.060.000,00
===========
Baris 1.669:
- Bunga
= 3 x 2% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
-------------------- (+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00
===========
Baris 2.046:
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp90.000.000,00 (+)
----
--------------------
Rp150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 80.000.000,00 (-)
----
----------------------
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000,00
----
----------------------
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 30.000.000,00
Sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% Rp 30.000.000,00 (+)
----
----------------------
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000,00
----
---------------------
 
2) Pajak Pertambahan Nilai
Baris 2.079:
Pendahuluan Kelebihan
Pajak Rp 60.000.000,00 (-)
----
---------------------
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 90.000.000,00
----
---------------------
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 10.000.000,00
- Sanksi administrasi kenaikan 100% Rp 10.000.000,00 (+)
----
---------------------
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 20.000.000,00
----
---------------------
 
Angka 18
Baris 2.137:
Pajak terutang Rp 100.000,00
Dibayar pada waktunya Rp 60.000,00
-----------------
Kurang dibayar Rp 40.000,00
Bunga dihitung satu bulan =
Baris 2.152:
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu
bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp 2.000,00.
---------------
 
3. Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
Baris 2.163:
Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00
= Rp 2.000,00.
---------------
 
Ayat (2)
Baris 2.347:
Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak
dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak (force mayeur), maka tenggang waktu selama 3 (tiga)
 
bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh
Baris 2.665:
kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan
kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau
 
kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan :
Baris 2.785:
menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek,
dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
dalam susunan pengurus yang tertera dalam akteakta pendirian maupun
akteakta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan
dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham
mayoritas atau pengendali.