Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up, replaced: akte → akta using AWB
 
Baris 37:
risalah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
(3) Pengluasan tambahan atau penggantian anggota-anggota Panitia Angket begitu juga
pembubarannya diumumkan dengan cara seperti tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.<br/>
 
Pasal 3
Baris 46:
semua pertanyaan-pertanya-annya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.<br/>
(2) Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini,
memenuhi permintaan-permintaan Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya.<br/>
 
Pasal 4
Baris 60:
orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat kediamannya didalam wilayah
Indonesia, dimaksudkan juga panggilan atas perintah Panitia Angket dengan cara yang ditentukan
oleh Panitia itu sendiri. <br/>
 
Pasal 6
Baris 79:
kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi atau ahli itu
untuk memeriksa mereka di tempat itu, bahkan apabila perlu karena keadaan di rumah saksi atau
ahli itu sendiri. <br/>
 
Pasal 8
Baris 89:
daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut
agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar,
sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya. <br/>
 
Pasal 9
Baris 98:
tersebut pada ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri. <br/>
(2) Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1
pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu. <br/>
 
Pasal 10
Baris 139:
acara tersebut ditanda tangani oleh anggota Panitia Angket yang hadir, atau dalam hal yang
dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri. <br/>
(2) Berita acara ini mempunyai kekuatan bukti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11. </br>
 
Pasal 16
Baris 156:
termaksud di atas memuat permintaan yang dimajukan oleh Panitia Angket itu, pengangkatan
jurusita yang diwajibkan untuk membawa saksi atau ahli dan penentuan tempat penyanderaan. <br/>
(3) Tentang penyanderaan ini dibuat akteakta yang menyebut perintah penyanderaan yang salinannya
seketika itu juga diserahkan kepada orang yang disandera. <br/>
(4) Penyaderaan yang diperintahkan dengan putusan Hakim dijalankan walaupun ada bantahan atau
banding.<br/>
 
Pasal 18
Baris 169:
(3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri hanya
akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan
Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh Perdana Menteri. <br/>
 
Pasal 19
Baris 197:
(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Menteri tentang urusan-urusan yang
berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh
Perdana Menteri. <br/>
 
Pasal 21
Baris 219:
(3) Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang disebutkan dalam pasal
146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat membebaskan diri dari memberikan
penyaksian tentang hal-hal yang mengenai anggota keluarga tersebut dalam pasal itu. <br/>
 
Pasal 23
Baris 226:
(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam
pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan
Rakyat yang diadakan khusus untuk itu. <br/>
 
Pasal 24
Baris 262:
pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri. <br/>
(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang muka untuk
ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan. <br/>
 
Pasal 28
Baris 282:
 
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954, <br/>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA <br/><br/>
 
SUKARNO <br/><br/><br/>
SUKARNO
 
Diundangkan pada tanggal 16 Pebruari 1954 <br/>
MENTERI KEHAKIMAN <br/><br/>
 
DJODY GONDOKUSUMO <br/><br/><br/><br/><br/>
DJODY GONDOKUSUMO
<hr>
 
----
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1954
 
Baris 391 ⟶ 395:
Pasal 18
 
Cukup jelas
 
Pasal 19
Baris 447 ⟶ 451:
 
Diketahui:
Menteri Kehakiman,<br/><br/>

DJODY GONDOKUSUMO