Ordonansi Pembentukan Kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) |
||
Baris 22:
| notes =
}}
<center>
Baris 29 ⟶ 28:
(Stadsvormingsordonnantie)
S. 1948-168.
(Kep. Let. G.G. tgl. 23 Juli 1948 No. 13.)
Baris 39 ⟶ 38:
Istilah
▲Pasal 1.
Dalam ordonansi ini dan dalam aturan-aturan yang ditetapkan berdasarkan ordonansi ini, yang dimaksudkan dengan:
Baris 55 ⟶ 53:
Residen: Residen yang daerah jabatannya meliputi Kotapraja yang bersangkutan;
Waktu pemasukan: waktu penerimaan oleh pejabat yang bersangkutan.
yang berkenaan dengan pengertian umum :
Baris 63 ⟶ 61:
Unsur rencana (planelement): tiap penunjukan dalam suatu rencana atau peraturan, di mana dinyatakan suatu peruntukan, suatu batas atau suatu perwujudan yang telah direncanakan dan yang terikat kepada suatu tempat tertentu;
Persil : suatu gabungan bidang-bidang tanah, yang menjadi milik perseorangan atau sekumpulan orang-orang yang berhak.
yang berkenaan dengan peruntukan dan batas-batas :
Areal kota: daerah yang telah atau akan diatur menjadi kota;
Lingkungan utama bangunan: daerah yang disediakan untuk bangunan-bangunan;
Baris 77 ⟶ 75:
Lingkungan utama air dan saluran-saluran: daerah yang disediakan untuk jalan air yang alamiah dan yang buatan atau daerah untuk menyimpan air, demikian pula untuk penempatan saluran-saluran dan tempat-tempat pembuangan sampah;
Lingkungan utama agraria dan alam: daerah yang tidak ditunjuk, baik untuk suatu tujuan yang dimaksud dalam pengertian salah satu
lingkungan-lingkungan utama lain, maupun yang nyata-nyata tidak ditunjuk sebagai daerah untuk tujuan yang ditentukan;
Baris 83 ⟶ 81:
Lingkungan peruntukan (bestemmingskring): tiap daerah, bagian dari suatu lingkungan utama, untuk mana telah diberikan suatu peruntukan lebih lanjut yang tertentu;
Lingkungan bangunan: lingkungan yang telah ditunjuk untuk kepentingan suatu atau beberapa jenis atau macam bangunan-bangunan;
Lingkungan jalan: lingkungan yang ditunjuk untuk jalan umum;
Jalur saluran: lingkungan yang ditunjuk baik untuk kepentingan lingkungan bangunan maupun untuk penempatan saluran-saluran.
Garis sempadan (rooilijn) pekarangan: batas dari lingkungan utama bangunan;
Pekarangan: sebidang tanah yang disediakan untuk menjadi bagian dari suatu bangunan atau dari sekumpulan bangunan dengan peruntukan yang sama, termasuk juga tanah yang ditempati oleh bangunan-bangunan tersebut;
Pembagian (pemetakan) tanah: pembagian layout dari suatu lingkungan bangunan dalam pekarangan-pekarangan;
Baris 121 ⟶ 119:
Pekerjaan bangunan umum: pekerjaan bangunan untuk kepentingan umum seperti kantor-kantor Pemerintah, bangunan-bangunan untuk
kebaktian umum, sekolah-sekolah, gedung-gedung pertunjukan, pasar-pasar, tempat-tempat pemandian umum.
Peraturan Umum
Baris 224 ⟶ 221:
(7) Dalam hal ini ayat-ayat tersebut dalam pasal ini berlaku bagi peraturan untuk mengubah rencana rinci.
Prosedur Unsur-unsur Rencana
Pasal 12.
Baris 467 ⟶ 464:
a. dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1), membayar harga tanah itu;
b. dalam hal yang dimaksud dalam ayat (2), membayar selisih harga tanah dengan harga pembayaran tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran uang.
Hak-hak atas tanah-tanah itu menjadi milik Haminte (Kotapraja) karena pembayaran, begitu pula pembayaran yang diserahkan sebagai titipan pada Pengadilan Negeri berlaku sebagai pembayaran uang demikian tetapi jika sekiranya penyerahan hak-hak harus terjadi dengan pembuatan
(4) Atas keputusan hakim ini diberikan kesempatan untuk naik banding.
(5) Pasal 30 ayat (3) berlaku dalam hal ini.
|