Ordonansi Pembentukan Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up, replaced: akte → akta (2) using AWB
 
Baris 22:
| notes =
}}
 
 
<center>
Baris 29 ⟶ 28:
(Stadsvormingsordonnantie)
 
S. 1948-168.
 
(Kep. Let. G.G. tgl. 23 Juli 1948 No. 13.)
Baris 39 ⟶ 38:
Istilah
 
Pasal 1.
 
Pasal 1.
 
Dalam ordonansi ini dan dalam aturan-aturan yang ditetapkan berdasarkan ordonansi ini, yang dimaksudkan dengan:
Baris 55 ⟶ 53:
Residen: Residen yang daerah jabatannya meliputi Kotapraja yang bersangkutan;
 
Waktu pemasukan: waktu penerimaan oleh pejabat yang bersangkutan.
 
yang berkenaan dengan pengertian umum :
Baris 63 ⟶ 61:
Unsur rencana (planelement): tiap penunjukan dalam suatu rencana atau peraturan, di mana dinyatakan suatu peruntukan, suatu batas atau suatu perwujudan yang telah direncanakan dan yang terikat kepada suatu tempat tertentu;
 
Persil : suatu gabungan bidang-bidang tanah, yang menjadi milik perseorangan atau sekumpulan orang-orang yang berhak.
 
yang berkenaan dengan peruntukan dan batas-batas :
 
Areal kota: daerah yang telah atau akan diatur menjadi kota;
 
Lingkungan utama bangunan: daerah yang disediakan untuk bangunan-bangunan;
Baris 77 ⟶ 75:
Lingkungan utama air dan saluran-saluran: daerah yang disediakan untuk jalan air yang alamiah dan yang buatan atau daerah untuk menyimpan air, demikian pula untuk penempatan saluran-saluran dan tempat-tempat pembuangan sampah;
 
Lingkungan utama agraria dan alam: daerah yang tidak ditunjuk, baik untuk suatu tujuan yang dimaksud dalam pengertian salah satu
 
lingkungan-lingkungan utama lain, maupun yang nyata-nyata tidak ditunjuk sebagai daerah untuk tujuan yang ditentukan;
Baris 83 ⟶ 81:
Lingkungan peruntukan (bestemmingskring): tiap daerah, bagian dari suatu lingkungan utama, untuk mana telah diberikan suatu peruntukan lebih lanjut yang tertentu;
 
Lingkungan bangunan: lingkungan yang telah ditunjuk untuk kepentingan suatu atau beberapa jenis atau macam bangunan-bangunan;
 
Lingkungan jalan: lingkungan yang ditunjuk untuk jalan umum;
 
Jalur saluran: lingkungan yang ditunjuk baik untuk kepentingan lingkungan bangunan maupun untuk penempatan saluran-saluran.
 
Garis sempadan (rooilijn) pekarangan: batas dari lingkungan utama bangunan;
 
Pekarangan: sebidang tanah yang disediakan untuk menjadi bagian dari suatu bangunan atau dari sekumpulan bangunan dengan peruntukan yang sama, termasuk juga tanah yang ditempati oleh bangunan-bangunan tersebut;
 
Pembagian (pemetakan) tanah: pembagian layout dari suatu lingkungan bangunan dalam pekarangan-pekarangan;
Baris 121 ⟶ 119:
Pekerjaan bangunan umum: pekerjaan bangunan untuk kepentingan umum seperti kantor-kantor Pemerintah, bangunan-bangunan untuk
kebaktian umum, sekolah-sekolah, gedung-gedung pertunjukan, pasar-pasar, tempat-tempat pemandian umum.
 
 
Peraturan Umum
Baris 224 ⟶ 221:
(7) Dalam hal ini ayat-ayat tersebut dalam pasal ini berlaku bagi peraturan untuk mengubah rencana rinci.
 
Prosedur Unsur-unsur Rencana
 
Pasal 12.
Baris 467 ⟶ 464:
a. dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1), membayar harga tanah itu;
b. dalam hal yang dimaksud dalam ayat (2), membayar selisih harga tanah dengan harga pembayaran tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran uang.
Hak-hak atas tanah-tanah itu menjadi milik Haminte (Kotapraja) karena pembayaran, begitu pula pembayaran yang diserahkan sebagai titipan pada Pengadilan Negeri berlaku sebagai pembayaran uang demikian tetapi jika sekiranya penyerahan hak-hak harus terjadi dengan pembuatan akteakta-akteakta umum, maka penyerahan terjadi apabila dilakukan pembalikan nama oleh pegawai yang berwenang dalam hal itu, setelah ada penyerahan turunan keputusan hakim dan tanda pembayaran yang bersangkutan.
(4) Atas keputusan hakim ini diberikan kesempatan untuk naik banding.
(5) Pasal 30 ayat (3) berlaku dalam hal ini.