Halaman:PERMENPAR Nomor 12 Tahun 2016.DJVU/3: Perbedaan antara revisi

Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{UU/Ayat|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.}}{{UU/x}}
{{UU/x}}
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


{{UU/TTD-1|isi=Ditetapkan di Jakarta<br />
{{UU/TTD-1|isi=Ditetapkan di Jakarta<br />
Baris 19: Baris 18:
WIDODO EKATJAHJANA}}}}
WIDODO EKATJAHJANA}}}}


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1175
{{UU/Ayat|BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1175}}{{UU/x}}