Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2004: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k prev/next
IvanLanin (bicara | kontrib)
k lengkapi
Baris 7:
|notes =
}}
* '''[[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004|Nomor 1]]''': Perbendaharaan Negara
{| {{prettytable}} width="100%"
* '''[[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004|Nomor 2]]''': Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
{{judul tabel UU}}
* '''[[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004|Nomor 3]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] Tentang Bank Indonesia
 
* '''[[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004|Nomor 4]]''': Kekuasaan Kehakiman
{{baris tabel UU | 37 | 2004 | 18 Oktober 2004
* '''[[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004|Nomor 5]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] Tentang Mahkamah Agung
| Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
* '''[[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004|Nomor 6]]''': Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002
| }}
* '''[[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004|Nomor 7]]''': Sumber Daya Air
|}
* '''[[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004|Nomor 8]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Umum
* '''[[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004|Nomor 9]]''': Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
* '''[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004|Nomor 11]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
* '''[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004|Nomor 12]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
* '''[[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004|Nomor 13]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
* '''[[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004|Nomor 14]]''': Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
* '''[[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004|Nomor 15]]''': Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
* '''[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004|Nomor 16]]''': Kejaksaan Republik Indonesia
* '''[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004|Nomor 17]]''': Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
* '''[[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004|Nomor 18]]''': Komisi Yudisial
* '''[[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004|Nomor 19]]''': Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
* '''[[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004|Nomor 20]]''': Lembaga Penjamin Simpanan
* '''[[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004|Nomor 21]]''': Pemerintahan Daerah
* '''[[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004|Nomor 22]]''': Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
* '''[[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004|Nomor 37]]''': Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang