Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib)
k →‎top: clean up using AWB
←Mengganti halaman dengan '{{Keppres|6|2000}} <div class="indented-page"> <pages index="Keppres no.6 tahun 2000.pdf‎‎" from=1 /> </div> Kategori:Rasialisme di Indonesia'
Tag: Penggantian
 
Baris 1:
{{Keppres|6|2000}}
{{Keppres|6|2000| notes = Sumber: [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/kp/2000/006-00.pdf "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina"]. Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2000.}}
<center>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/>NOMOR 6 TAHUN 2000<br/>TENTANG<br />PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967<br/>TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA</center>
 
<div class="indented-page">
&nbsp;<center>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center>
<pages index="Keppres no.6 tahun 2000.pdf‎‎" from=1 />
 
</oldiv>
Menimbang:
 
<ol style="list-style-type:lower-alpha">
<li>bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian
tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;</li>
<li>bahwa pelaksanaan [[Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967|Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967]] tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina, dirasakan oleh warga negara Indonesia keturunan Cina telah membatasi ruang-geraknya dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya;</li>
<li>bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b, dipandang perlu mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, Adat Istiadat Cina dengan Keputusan Presiden;</li>
</ol>
 
Mengingat:
 
# Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 [[Undang-Undang Dasar 1945]];
# [[Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
 
&nbsp;<center>MEMUTUSKAN:</center>
 
Menetapkan:
 
:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA.
 
PERTAMA:
 
:Mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
 
KEDUA:
 
:Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku.
 
KETIGA:
 
:Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.
 
KEEMPAT:
 
:Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
&nbsp;<center>Ditetapkan di Jakarta<br/>Pada tanggal 17 Januari 2000<br/>PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,</center>
 
&nbsp;<center>ABDURRAHMAN WAHID</center>
 
[[Kategori:Rasialisme di Indonesia]]