Halaman:TDKGM 01.203 (3 2) Daftar kewajiban usaha pengurus Badan Kongres Pendidikan, rencana usaha dari cabang Badan Kongres Pendidikan, serta rencana susunan Badan Kongres Pendidikan (terpotong).pdf/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:


IV. USAHA PENGURUS BADAN KONGRES.
{{center|IV.<u>USAHA PENGURUS BADAN KONGRES.</u>}}


1. Mengumumkan putusan2 Kongres dalam arti Jang luas.
1. Mengumumkan putusan2 Kongres dalam arti Jang luas.<br>
2. Menjempurnakan susunan organisasi.
2. Menjempurnakan susunan organisasi.<br>
3. Menjelesaikan soal rentjana A-D.
3. Menjelesaikan soal rentjana A-D.<br>
4. Mentjari perhubungan dengan Luar Negeri.
4. Mentjari perhubungan dengan Luar Negeri.<br>
5. Mentjari perhubungan dengan organisasi2 Pendidikan Bangsa/Negara lain.
5. Mentjari perhubungan dengan organisasi2 Pendidikan Bangsa/Negara lain.<br>
6. Mengusahakan suatu Madjallah.
6. Mengusahakan suatu Madjallah.<br>
7. Mengusahakan suatu perpustakaan.
7. Mengusahakan suatu perpustakaan.<br>
8. Mengusahakan suatu schoolmuseum.
8. Mengusahakan suatu schoolmuseum.<br>
9". Mengusahakan suatu encyclopedia.
9". Mengusahakan suatu encyclopedia.<br>
10. Mengusahakan berdirinja suatu faculteit Pendidikan pada Universiteit. sedikitnja suatu leerstoel.
10. Mengusahakan berdirinja suatu faculteit Pendidikan pada Universiteit. sedikitnja suatu leerstoel.<br>
11. Mengusahakan suatu lembaga pendidikan.
11. Mengusahakan suatu lembaga pendidikan.<br>


V. RENTJANA USAHA DARI TJABANG.
{{center|V. <u>RENTJANA USAHA DARI TJABANG.</u>}}


1. Menindjau keputusan-2 Konggres 1949 dan menjelidiki djalannja dalam praktek.
1. Menindjau keputusan-2 Konggres 1949 dan menjelidiki djalannja dalam praktek.<br>
2. Mengusahakan suatu perpustakaan guna keperluan penjelidikan dan studie,
2. Mengusahakan suatu perpustakaan guna keperluan penjelidikan dan studie.<br>
3. Mengusahakan pertemuan-2 untuk bertukar pikiran mengenai soal pendidikan dan pengadjaran.
3. Mengusahakan pertemuan-2 untuk bertukar pikiran mengenai soal pendidikan dan pengadjaran.<br>
4. Mengikuti aliran2 dilapangan pendidikan dan pengadjaran, jang hidup dalam masjarakat Indonesia.
4. Mengikuti aliran2 dilapangan pendidikan dan pengadjaran, jang hidup dalam masjarakat Indonesia.<br>
5. Mempeladjari aliran-2 dilapangan pendidikan dan pengadjaran di luar Negeri dan menjelidiki baik tidaknja aliran-2 itu untuk kepentingen kita.
5. Mempeladjari aliran-2 dilapangan pendidikan dan pengadjaran di luar Negeri dan menjelidiki baik tidaknja aliran-2 itu untuk kepentingen kita.<br>
6. Mengusahakan madjallah pendidikan (sumbangan untuk Madjallah)
6. Mengusahakan madjallah pendidikan (sumbangan untuk Madjallah).<br>
7. Mengusahakan adviss-bureau.
7. Mengusahakan adviss-bureau.<br>
8. Mengusahakan pertjetakan-2.
8. Mengusahakan pertjetakan-2.<br>
10. Mengusahakan kata-2 istilah dalam bahasa Indonesia di lapangan Pendidikan dan Pengadjaran (sebagai sumbangan untuk penjusun encyclopedie pendidikan).
10. Mengusahakan kata-2 istilah dalam bahasa Indonesia di lapangan Pendidikan dan Pengadjaran (sebagai sumbangan untuk penjusun encyclopedie pendidikan).<br>
9. Mengusahakan schoolmuseum (sumbangan untuk schoolmeseum).
9. Mengusahakan schoolmuseum (sumbangan untuk schoolmeseum).<br>
11. Mengadakan perhubungan rapat dengan sekolah-2.
11. Mengadakan perhubungan rapat dengan sekolah-2.<br>
12. Mengusahakan segala suatu jang bermanfaat bagi sekolah-2/anak-2 di tempatnja.
12. Mengusahakan segala suatu jang bermanfaat bagi sekolah-2/anak-2 di tempatnja.<br>


VI. RENTJANA SUSUNAN BADAN KONGRES.
{{center|VI. <u>RENTJANA SUSUNAN BADAN KONGRES.</u>}}
Psnasehat Umum: Ki Hadjar Dewantara.
Penasehat Umum {{gap|10em}}: Ki Hadjar Dewantara.<br>
Ketua: Sunario Kolopaking.
Ketua {{gap|16em}}: Sunario Kolopaking.<br>
Wakil Ketua: Sdr. Sutopo.
Wakil Ketua {{gap|13em}}: Sdr. Sutopo.<br>
Secretaris I: Soetedjo Brodjonagoro.
Secretaris I {{gap|13em}}: Soetedjo Brodjonagoro.<br>
Secretarls II : Soegardo Poerbokawatja.
Secretaris II {{gap|13em}}: Soegardo Poerbokawatja.<br>
Bendahari: Nn. Soekartini.
Bendahari {{gap|12em}}: Nn. Soekartini.<br>
Anggauta-2 : (Wakil-2 ahli dari organisasi Pendidikan dan Pengadjaran).
Anggauta-2 {{gap|13em}}: (Wakil-2 ahli dari organisasi Pendidikan dan Pengadjaran).


Dewan
{{right|<u>Dewan</u>}}