Halaman:TDKGM 01.170 Koleksi dari Perpustakaan Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya.pdf/1: Perbedaan antara revisi

baru
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 4: Baris 4:
No: P/10
No: P/10


{{c|{{gap|4em}}Jogjakarta, 4 Djuni 1949}}
{{c|{{gap|8em}}Jogjakarta, 4 Djuni 1949}}


{{c|<u>MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA</>}}
{{c|<u>MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA</u>}}


Menimbang:
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|
Bahwa djabatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia berhubung dengan istirahat M.Soetardjo Kartohadikoesoemo perlu diwakili;
|Bahwa djabatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia berhubung dengan istirahat M.Soetardjo Kartohadikoesoemo perlu diwakili;
}}


Mengingat:
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|
Kekuasaan penuh jang diberikan kepada kami oleh P.J.M. Presiden Republik Indonesia tt. Menumbing, 1 Mei 1949;
|Kekuasaan penuh jang diberikan kepada kami oleh P.J.M. Presiden Republik Indonesia tt. Menumbing, 1 Mei 1949;
Dengan menunggu ketentuan P.J.M.Presiden Republik Indonesia lebih landjut.
|Dengan menunggu ketentuan P.J.M.Presiden Republik Indonesia lebih landjut.
}}


Memutuskan:
{{PUU-konsideran|ket=Memutuskan|
Terhitung mulai tg. 6 Djuni 1949 mengangkat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia untuk sementara waktu dan selama M.Soetardjo Kartohadikoesoemo beristirahat:
|Terhitung mulai tg. 6 Djuni 1949 mengangkat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia untuk sementara waktu dan selama M.Soetardjo Kartohadikoesoemo beristirahat:
KI HADJAR DEWANTORO
|{{c|<u>KI HADJAR DEWANTORO</u>}}
Anggauta jang tertua dari Dewan Pertimbangan Agung jang berada dikota Jogjakarta.
|Anggauta jang tertua dari Dewan Pertimbangan Agung jang berada dikota Jogjakarta.
}}


Turunan surat putusan ini dikirimkan kepada:
Turunan surat putusan ini dikirimkan kepada:
{| width=100%
7. Kantor Urusan Pegawai Negeri
|-
8. Badan Pemeriksa Keuangan
| 1. Sekretariat Negara || 7. Kantor Urusan Pegawai Negeri
3. Dewan Menteri
|-
2. Wakil Presiden
| 2. {{gap|2em}} " {{gap|2em}} Wakil Presiden || 8. Badan Pemeriksa Keuangan
1. Sekretariat Negara
|-
9. Kantor Pembantu Bendahara Negara
| 3. {{gap|2em}} " {{gap|2em}} Dewan Menteri || 9. Kantor Pembantu Bendahara Negara
4. B.P.K.N.I.P,
|-
10. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung
| 4. {{gap|2em}} " {{gap|2em}} B.P.K.N.I.P. || 10. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung
5. Kementerian Keuangan
|-
6. Kantor Penetapan Padjak
11. M.Soetardjo Kartohadikoesoemo
| 5. Kementerian Keuangan || 11. M.Soetardjo Kartohadikoesoemo
|-
12. Ki Hadjar Dewantoro
| 6. Kantor Penetapan Padjak || 12. Ki Hadjar Dewantoro
|}


MENTERI NEGARA
{{UU/TTD-1|isi=MENTERI NEGARA<br>
<br><br>

Hamengku Buwono IX
Hamengku Buwono IX}}