Halaman:TDKGM 01.220 Petunjuk bagi para Perintis Kebangsaan dan Kemerdekaan yang dapat tunjangan penghargaan dari Departemen Kesejahteraan Sosial.pdf/1: Perbedaan antara revisi

baru
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
DEPARTEMEN KESEDJAHTERAAN SOSIAL
Djalan Nusantara 36
DJAKARTA.-


{{UU/TTD-2|isi={{c|DEPARTEMEN KESEDJAHTERAAN SOSIAL}}
P E T U N D J U K
{{c|Djalan Nusantara 36}}
{{c|DJAKARTA.-}}
----------------------------------<br>
}}
{{c|<u>P E T U N D J U K</u>}}


bagi para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan jang dapat tundjangan penghargaan.
{{gap|20em}}bagi para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan jang dapat tundjangan penghargaan.


P.P. 59/1958 Jo
{{right|P.P. 59/1958 Jo}}


I. Tundjangan penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah atas dasar Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960.
I. Tundjangan penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah atas dasar Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960.
Baris 13: Baris 15:
II. Tundjangan penghargaan ini adalah tundjangan pribadi.
II. Tundjangan penghargaan ini adalah tundjangan pribadi.


III Semua pembajaran uangnja dilakukan oleh K.P.P.N. jang bersangkutan
III. Semua pembajaran uangnja dilakukan oleh K.P.P.N. jang bersangkutan
melalui Kas Negara/Kantor Pos setempat, dengan tjara2 sebagaimana
melalui Kas Negara/Kantor Pos setempat, dengan tjara2 sebagaimana
ditentukan oleh kantor2 tersebut.
ditentukan oleh kantor2 tersebut.


IV.Djika jang berkepentingan pindah alamat, ia harus memberitahukannja kepada:
IV. Djika jang berkepentingan pindah alamat, ia harus memberitahukannja kepada:
{{PUU-pasal|
1. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (K.P.P.N.) jang bersangkutan dan
|{{PUU-nomor|n=1
2. Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta, dengan menjebutkan tanggal dan nomer surat keputusannja.
|Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (K.P.P.N.) jang bersangkutan dan
|Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta, dengan menjebutkan tanggal dan nomer surat keputusannja.
}}}}


V. Djika jang berkepentingan wafat, djanda atau keluarganja harus melaporkan kewafatan itu dengan menjebut tanggal dan nomer surat keputusan, kepada
V. Djika jang berkepentingan wafat, djanda atau keluarganja harus melaporkan kewafatan itu dengan menjebut tanggal dan nomer surat keputusan, kepada:
{{PUU-pasal|
1. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (K.P.P.N.) jang bersangkutan.
|{{PUU-nomor|n=1
2. Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta.
|Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (K.P.P.N.) jang bersangkutan.
|Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta.
}}}}


VI. Djika jang berkepentingan wafat, kepada keluarganja dapat diberikan tundjangan 3 kali djumlah tundjangannja bulanan, dan dibajarkan sekaligus. Untuk ini jang berhak supaja berhubungan dengan K.P.P.N. jang bersangkutan.
VI. Djika jang berkepentingan wafat, kepada keluarganja dapat diberikan tundjangan 3 kali djumlah tundjangannja bulanan, dan dibajarkan sekaligus. Untuk ini jang berhak supaja berhubungan dengan K.P.P.N. jang bersangkutan.


VII. Kepada djandanja dapat diberikan tundjangan djuga, djika ia:
VII. Kepada djandanja dapat diberikan tundjangan djuga, djika ia:
{{PUU-pasal|
a. mengadjukan permohonan.
|{{PUU-nomor|n=a
b. tidak kawin lagi,
|mengadjukan permohonan.
|tidak kawin lagi.
|hidup dalam keadaan sukar.
}}}}


Tjara-tjaranja mengadjukan permohonan sama dengan permohonan suaminja dulu, dengan disertai:
Tjara-tjaranja mengadjukan permohonan sama dengan permohonan suaminja dulu, dengan disertai:
{{PUU-pasal|
1. Salinan surat kawin.
|{{PUU-nomor|n=1
2. Surat keterangnn kematian suaminja.
|Salinan surat kawin.
3. Keterangan bahwa djanda tersebut tidak kawin lagi dan dalam keadaan hidup sukar, keterangan2 mana harus dilegalisir oleh Pamong Pradja setempat (serendah-rendahnja Tjamat);
|Surat keterangnn kematian suaminja.
|Keterangan bahwa djanda tersebut tidak kawin lagi dan dalam keadaan hidup sukar, keterangan2 mana harus dilegalisir oleh Pamong Pradja setempat (serendah-rendahnja Tjamat);
}}}}


dialamatkan kepada Menteri Kesedjahteraan Sosial u.p. Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta.-
dialamatkan kepada Menteri Kesedjahteraan Sosial u.p. Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan, Departemen Kesedjahteraan Sosial di Djakarta.-


Djakarta, 3 Djanuari 1961
{{UU/TTD-1|isi=Djakarta, 3 Djanuari 1961<br>
Departemen Kesedjahteraan Sosial<br>

Kepala Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan,<br>
Departemen Kesedjahteraan Sosial
<br>

(M. Moh. Asikin).-}}
Kepala Sekretariat Urusan Perintis Kemerdekaan,

(M. Moh. Asikin).-