Halaman:TDKGM 01.206 (3 2) Keputusan Presiden No. 72 tahun 1950 tentang pergantian anggota Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat, halaman 1.pdf/1: Perbedaan antara revisi

kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 32: Baris 32:
atas bantuannja kepada "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat".<br/>
atas bantuannja kepada "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat".<br/>
VI. Memberikan kepada:<br/>
VI. Memberikan kepada:<br/>
{{gap|3em}}1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 1OO.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".<br/>
{{gap|3em}}1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 100.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".<br/>
{{gap|3em}}2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai ''honorarium";<br/>
{{gap|3em}}2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai ''honorarium";<br/>