Halaman:TDKGM 01.207 Kutipan Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Indonesia tahun 1951 tentang pembentukan Badan Pertimbangan Kebudayaan.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 15: Baris 15:


{{PUU-konsideran|ket=Pertama
{{PUU-konsideran|ket=Pertama
|Membentuk Badan Pertimbangan Kebudajaan jang bartugas:
|Membentuk Badan Pertimbangan Kebudajaan jang bertugas:
|{{PUU-nomor|n=1
|{{PUU-nomor|n=1
|mengadakan penjelidikan-panjelidikan tentang soal-soal kebudajaan umum jang dianggap perlu sebagai bahan untuk menetapkan garis-garis besar politik
|mengadakan penjelidikan-panjelidikan tentang soal-soal kebudajaan umum jang dianggap perlu sebagai bahan untuk menetapkan garis-garis besar politik
Baris 45: Baris 45:
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,<br>
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,<br>
Anggota Badan Pertimbangan Kebudajaan,<br>
Anggota Badan Pertimbangan Kebudajaan,<br>
di<br>
{{gap|3em}}di<br>
<u>DJAKARTA</u>.
{{gap|2em}}<u>DJAKARTA</u>.