Halaman:TDKGM 01.201 Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 tentang pembentukan Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Clokin (bicara | kontrib)
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 5: Baris 5:
{{center|PETIKAN}}
{{center|PETIKAN}}


{{center|KEPUTUSAN PRESIDEN RBPuBLIK INDONESIA SERIKAT}}
{{center|KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT}}
{{center|No.21 TAHUN 1950.}}
{{center|No.21 TAHUN 1950.}}


Baris 20: Baris 20:
{{center|Memutuskan:}}
{{center|Memutuskan:}}


I. Membentuk sebuah "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang bertanggung djawab kepada Menteri Negara Republik Indonesia Ssrikat Sultan Hamid II dan terdiri atas :
I. Membentuk sebuah "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang bertanggung djawab kepada Menteri Negara Republik Indonesia Serikat Sultan Hamid II dan terdiri atas :


{{gap|10em}}1. dsb,-
{{gap|10em}}1. dsb,-
Baris 28: Baris 28:
{{gap|10em}}3. dsb,-
{{gap|10em}}3. dsb,-


II. Memerintahkan kepada Panitya tersebut dalam sub I supaja menjelesaikan pekerdjaannja pada achir bulan ini dan setelah di
II. Memerintahkan kepada Panitya tersebut dalam sub I supaja menjelesaikan pekerdjaannja pada achir bulan ini dan setelah disempurnakan<s>periksa</s> oleh seorang ahli heraldiek menyampaikan rentjananja kepada Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang kemudian dimintakan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat untuk disahkan
sempurnakan<s>periksa</s> oleh seorang ahli heraldiek menyampaikan rentjananja kepada Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang kemudian dimintakan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat untuk disahkan


III. Semua beaja jang dikeluarkan oleh Panitya itu diberatkan kepada anggaran belandja Sekretariat perdana Menteri Republik Indonesia;
III. Semua beaja jang dikeluarkan oleh Panitya itu diberatkan kepada anggaran belandja Sekretariat Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat.
Serikat.


{{gap|20em}}Ditetapkan di Djakarta
{{gap|20em}}Ditetapkan di Djakarta




{{gap|18em}}pada tanggal 16 DJanuari 1950.
{{gap|18em}}pada tanggal 16 Djanuari 1950.




{{gap|16em}}PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
{{gap|16em}}PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,




{{gap|20em}}(SOEKARNO).
{{gap|20em}}(SOEKARNO).
Baris 46: Baris 46:


{{gap|18em}}PERDANA MENTERI,
{{gap|18em}}PERDANA MENTERI,




{{gap|18em}}(MOHAMMAD HATTA).
{{gap|18em}}(MOHAMMAD HATTA).