Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k uu |
k wkf |
||
Baris 92:
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].
2. Pemerintahan Daerah adalah
|