Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k uu |
k wkf |
||
Baris 23:
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
2. [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994]] (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|