Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 39:
Mengingat :
 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 [[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
2. Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Baris 107:
UMUM
 
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) [[Undang-Undang Dasar 1945]], bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki fungsi sosial,