Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k -kat |
k wkf |
||
Baris 19:
'''Mengingat :'''
# Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 [[Undang-Undang Dasar 1945]];
# Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
|