Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
k wkf
Baris 23:
 
Menimbang : a. bahwa tujuan nasional sebagaimana
ditegaskan dalam alinea IV Pembukaan [[Undang-Undang Dasar 1945]] adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Baris 50:
kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian
keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
[[Undang-Undang Dasar 1945]] serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan
Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara
nasional maupun internasional;
Baris 63:
 
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 ayat (1), (2), (4), dan (5) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
 
2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun