Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k {{UU|7|1983}}
Baris 1:
{{UU|7|1983}}
<small>[[Undang-Undang Republik Indonesia|< Undang-Undang Republik Indonesia]]</small>
 
''Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Tanggal 31 Desember 1983. Sumber: [http://www.pajak.go.id/peraturan/view_doc?docid=10&searchterm=None Situs Direktorat Pajak]''
 
----
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Baris 20 ⟶ 16:
'''Mengingat :'''
 
:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
:2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Haluan Negara;
:3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);