Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{UU|7|1983}} |
||
Baris 1:
{{UU|7|1983}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Baris 20 ⟶ 16:
'''Mengingat :'''
:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) [[Undang-Undang Dasar 1945]];
:2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Haluan Negara;
:3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|